Panyabungan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan bekerja sama dengan Koramil 13 Panyabungan melakukan pemeliharaan rutin senjata api anggota bertempat di pojok wbk milik Lapa Kelas IIB Panyabungan, Kamis (04/11/2021).
Jajaran Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas IIB Panyabungan melakukan pengecekan dan perawatan senjata api laras panjang dan laras pendek. Kegiatan ini dalam rangka untuk memastikan kondisi Senjata Api masih dalam kondisi baik untuk digunakan atau sudah tidak layak. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan serta Kasubsi Portib dan diawasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan mengatakan, merawat senjata tangan atau pistol dengan benar merupakan keharusan bagi setiap pemilik senjata api, dan sangat diperlukan untuk keamanan dan efektivitas yang optimal.
"Melakukan perawatan adalah kesempatan terbaik pemilik untuk memeriksa pistol dan komponennya jika terdapat aus atau retak pada bagian dalam," tutur Hamdi.
Ia menjelaskan, senjata api (firearm) adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan atau pembakaran suatu propelan.
No comments:
Post a Comment