REGISTRASI TAHANAN MASUK, LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT KEDEPANKAN TERTIB ADMINISTRASI - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Tuesday, March 22, 2022

REGISTRASI TAHANAN MASUK, LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT KEDEPANKAN TERTIB ADMINISTRASI

 




Hari ini salah satu tahanan baru  yang diterima Lapas Klas IIB Panyabungan melakukan perekaman sidik jari dibantu oleh petugas register. Perekaman sidik jari  dilakukan dengan menempelkan  jari ke sebuah sensor yang akan terekam ke dalam Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP). Perekaman  dimulai dari jari kelingking kiri bergiliran hingga ke kelingking kanan satu per satu secara bergantian . Rabu (23/03/2022)

Lapas Klas IIB Panyabungan  lakukan tertib administrasi registrasi dan klasifikasi melalui perekaman sidik jari (daktiloskopi) tahanan baru dibantu oleh petugas registrasi. Salah satu fungsi dan tugas dari Rutan dan Lapas adalah melakukan pencatatan, pendaftaran dan pembuatan statistik, serta melakukan pendokumentasian sidik jari tahanan dan narapidana yang dikenal dengan kegiatan keregistrasian.

Setiap menerima tahanan dan narapidana baru pihak lapas atau rutan harus melakukan pendaftaran identitas ke dalam sistem database pemasyarakatan (SDP) berupa identitas pribadi,foto dan data sidik jari.Perekaman sidik jari ini merupakan salah satu tahapan identifikasi tahanan dan narapidana yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor 170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Sidik jari merupakan salah satu alat identifikasi yang akurat mengingat sangat kecil kemungkinan seseorang memiliki teraan jari yang sama.  

Menurut Hintar selaku Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan,perekaman sidik jari bukan hanya untuk keperluan registrasi lapas saja tetapi juga untuk layanan self service yang disediakan lapas untuk tahanan maupun narapidana.

"Layanan self service merupakan layanan mandiri dengan memanfaatkan teknologi sidik jari yang terintegrasi ke sistem database pemasyarakatan. Dengan menempelkan sidik jari,tahanan ataupun narapidana dapat mengakses data pribadi,lama pidana yang telah dijalani,perhitungan 1/3,1/2 dan 2/3 masa pidana hingga tanggal ekspirasI" Ujarnya.


No comments:

Post a Comment