Petugas PK dan Petugas Lapas ikuti Kegiatan Penguatan Implementasi Permenkumham No. 32 Tahun 2020 secara Virtual. - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Friday, April 9, 2021

Petugas PK dan Petugas Lapas ikuti Kegiatan Penguatan Implementasi Permenkumham No. 32 Tahun 2020 secara Virtual.

 


Panyabungan - Pegawai Lapas Kelas IIB Panyabungan bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengikuti kegiatan Penguatan Implementasi Permenkumham No. 32 Tahun 2020 secara Virtual , bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Panyabungan. (Jumat, 09/04).
Mengingat keadaan overcrowded di Lapas dan Rutan se Indonesia dan keadaan pandemi covid-19 di Indonesia yang masih tinggi perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk dapat mengatasi overcrowded dan mengatasi penyebaran covid-19 di Lapas dan Rutan.
"Ini merupakan salah satu upaya Lapas dalam meminimalisir penyebaran covid-19 di dalam Lapas" terang Kalapas Hamdi Hasibuan. Kemudian Tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam beberapa peraturan diantaranya, yaitu Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilakukan di Bapas dalam rangka menyampaikan hasil Litmas serta meminta saran dan pendapat dari peserta sidang TPP yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam sidang TPP di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan rekomendasi Litmas dan peserta sidang TPP memberikan nasihat beserta arahan kepada WBP mengenai Reintegrasi Sosial yang akan dijalaninya. Kemudian bagi Narapidana yang melaksanakan asimilasi di rumah, selain melakukan Pembimbingan dan pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat membuat usulan pencabutan terhadap Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana lagi serta meresahkan masyarakat. Selain dilakukan pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan agar tidak melakukan tindak pidana lagi, apabila terdapat klien yang mengulangi tindak pidana lagi dan meresahkan masyarakat maka akan dilakukan proses pencabutan program Asimilasi di Rumah dan Integrasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. "PK sangat berperan penting dalam melaksanakan pengawasan dan bimbingan terhadap klien yang menjalani asimilasi di rumah" ujar PK Bapas Muhammad Syahputra.

No comments:

Post a Comment