21 WARGA BINAAN ASIMILASI DI RUMAH, KALAPAS TEGASKAN AGAR TETAP PATUHI ATURAN YANG BERLAKU - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Thursday, July 29, 2021

21 WARGA BINAAN ASIMILASI DI RUMAH, KALAPAS TEGASKAN AGAR TETAP PATUHI ATURAN YANG BERLAKU




*21 WARGA BINAAN ASIMILASI DI RUMAH, KALAPAS TEGASKAN AGAR TETAP PATUHI ATURAN YANG BERLAKU*

Panyabungan - Berdasarkan Permenkumham 24 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 , Lapas Kelas IIB Panyabungan mengeluarkan 21 (Dua Puluh Satu) Warga Binaan untuk menjalani Asimilasi di rumah. (29/07) 

Warga Binaan yang dikeluarkan Asimilasi di Rumah ini merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham No 24 Tahun 2021.

Pengeluaran Asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham no 24 Tahun 2021 ini merupakan salah satu upaya penanggulangan penyebaran covid-19 di Lapas Kelas IIB Panyabungan. 

"ingat, kalian belum bebas murni, sisa pidana kalian ini kalian jalankan di rumah, jangan kemana-mana, dan tetap patuhi aturan dari Bapas dan Pemerintah" terang Kalapas Hamdi Hasibuan. 

Pengeluaran Asimilasi di Rumah ini berjalan Lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. 

#KumhamPasti
#KemenpanRB
#OmbudsmanRI
#rbkunwas 
#kanwilkemenkumhamsumut
#LAPANYAMANTAP
#LAPANYAPASTIWBK

No comments:

Post a Comment