KALAPAS DAN JAJARAN BINADIK LAPAS PANYABUNGAN IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO 24 TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Sunday, July 4, 2021

KALAPAS DAN JAJARAN BINADIK LAPAS PANYABUNGAN IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO 24 TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL

 



Panyabungan - Dalam rangka perpanjangan Asimilasi di Rumah Kalapas beserta jajaran pegawai binadik Lapas Kelas IIB Panyabungan ikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham no 24 Tahun 2021 secara Virtual.(05/07).

Mengingat keadaan overcrowded di Lapas dan Rutan se Indonesia dan keadaan pandemi covid-19 di Indonesia yang semakin tinggi maka dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 24 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,  untuk dapat mengatasi overcrowded dan mengatasi penyebaran covid-19 di Lapas dan Rutan.

"Ini merupakan salah satu upaya Lapas dalam meminimalisir dan pencegahan penyebaran covid-19 di dalam Lapas" terang Kalapas Hamdi Hasibuan.
 
Syarat dan ketentuan Permenkumham no 24 Tahun 2021 masih merujuk kepada permenkumham sebelumnya ,, dan tidak semua jenis pidana dapat diberikan asimilasi di rumah , kemudian asimilasi di rumah bagi narapidana tindak pidana umum yang sudah memenuhi semua persyaratan ini harus sudah menjalani 1/2 masa pidananya dan yang 2/3 masa pidanan nya sampai 31 Desember 2021.

No comments:

Post a Comment