SEUSAI SENAM , KALAPAS SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN COVID DAN PERPANJANGAN ASIMILASI DI RUMAH KEPADA WBP - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Friday, July 2, 2021

SEUSAI SENAM , KALAPAS SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN COVID DAN PERPANJANGAN ASIMILASI DI RUMAH KEPADA WBP

 




Panyabungan - Setelah terbitnya Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas , dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 , Seusai Senam , Kalapas beri pengarahan (03/07)

Kalapas mengutarakan kepada seluruh Warga Binaan bahwa perpanjangan asimilasi di rumah tetap berpedoman pada syarat dan ketentuan yang berlaku, dan asimilasi di rumah ini diberikan kepada warga binaan dengan kriteria tertentu yang sesuai permenkumham no 24 Tahun 2021 yang sudah menjalani 1/2 masa pidana serta yang 2/3 pidananya sampai 31 Desember 2021.

“Kepada seluruh Warga Binaan, agar tetap mematuhi tata tertib yang ada di dalam Lapas , dan saling menjaga kekondusifan keamanan di dalam Lapas” ujar Kalapas Hamdi Hasibuan.

Selain itu , dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat , Kalapas Hamdi Hasibuan mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar tetap menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan ketat pada setiap aktifitas di dalam Lapas.

No comments:

Post a Comment