53 WARGA BINAAN IKUTI SIDANG TPP, SYARAT DINYATAKAN LENGKAP - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Wednesday, September 29, 2021

53 WARGA BINAAN IKUTI SIDANG TPP, SYARAT DINYATAKAN LENGKAP

 



Panyabungan - Sesuai dengan program Pemerintah dalam UU. RI. No. 12 Tahun 1995 tentang Pembinaan Narapidana dan Berdasarkan Surat  Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990, tentang Pola Pembinaan  Narapidana dan Tahanan Jo, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. 22.PR.08.03 Tahun 2001, tanggal 09 April 2001, tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Tim Pengamat Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIB Panyabungan sidangkan 53 Orang warga binaan.(29/09)

Sidang TPP ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Panyabungan dan dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Agenda Sidang TPP pada hari ini membahas berbagai jenis usulan di antaranya : 6 Orang Warga Binaan diusulkan Asimilasi Di Rumah, 33 Orang Warga Binaan diusulkan program Integrasi baik bagi Narapidana yang terkait PP99 dan yang tidak terkait PP99 , Kemudian 13 Orang Warga Binaan diusulkan sebagai tamping , dan 1 Orang Warga Binaan diusulkan mutasi ke Rutan/Lapas lain.

Kasi Bimnadik Suyetno, SH selaku ketua sidang TPP menjelaskan , "bagi Warga Binaan yang di usulkan hak nya , agar tetap menjalankan kewajibannya di dalam Lapas". terangnya

Perlu di ketahui khususnya warga binaan yang di usul Asimilasi di Rumah ,, wajib memenuhi syarat dan kriteria yang tercantum dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2021, dan selama menjalankan Asimilasi di Rumah, tetap di awasi dan dibimbing oleh Bapas.

Selain itu, Ka. KPLP M. Amril Hakim Lubis, SH dalam forum sidang tpp menegaskan kepada seluruh warga binaan yang di usulkan tamping (Narapidana yang dipekerjakan) agar bekerja dengab baik, "Kalian adalah orang yang dipercaya petugas, supaya kalian mematuhi dan menjaga kepercayaan petugas dalam bekerja" Tegasnya.

No comments:

Post a Comment