3 (TIGA) ORANG WARGA BINAAN LAPAS PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA JALANI ASIMILASI DI RUMAH, BERSYUKUR BISA PULANG KE RUMAH - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Wednesday, February 23, 2022

3 (TIGA) ORANG WARGA BINAAN LAPAS PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA JALANI ASIMILASI DI RUMAH, BERSYUKUR BISA PULANG KE RUMAH


Panyabungan - Berdasarkan Permenkumham RI No 43 Tahun 2021, tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 , Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Sumatera Utara kembali mengeluarkan 3 (Tiga) Orang Warga Binaan untuk menjalani Asimilasi di rumah. (23/02).

Warga Binaan yang dikeluarkan Asimilasi di Rumah ini merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi unsur unsur persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham No 43 Tahun 2021. Diantaranya telah menjalani 1/2 masa pidananya yang dimana 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni Tahun 2022. Selain itu Narapidana tersebut bukan merupakan tindak pidana tertentu atau masuk kategori PP99 , Bukan pelaku Residivis , dan tidak memiliki 2 (dua) perkara, yang berarti syarat-syarat untuk diusulkan asimilasi di rumah sangatlah ketat.

Perlu diketahui pengeluaran Asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham no 43 Tahun 2021 ini merupakan salah satu upaya penanggulangan penyebaran covid-19 di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

"Selama menjalani asimilasi di rumah, kalian masih memiliki kewajiban melapor, patuhi aturan bapas dan pemerintah" tegas Putra Harahap Petugas PK Bapas.

Pengeluaran Asimilasi di Rumah ini berjalan Lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Disisi lain, Kalapas Mustafa mengingatkan kepada warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah , agar selama di rumah tetap menjalankan protokol kesehatan, tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, dan apabila keluar rumah pun harus didampingi oleh penjaminnya dan dilaporkan kepada PK". Terangnya.

#KumhamPasti
#kanwilkemenkumhamsumut

No comments:

Post a Comment