DIVERSI ANAK, LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT KELUARKAN TAHANAN ANAK - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Monday, March 7, 2022

DIVERSI ANAK, LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT KELUARKAN TAHANAN ANAK



Panyabungan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan mengeluarkan 1 (satu) orang Anak sesuai dengan hasil diversi. Senin (07/03/2022).

Pengeluaran ini berdasarkan penetapan hakim no. 1/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Mdl tertanggal 07 maret 2022 dengan kesepakatan antara saksi korban dan Anak pelaku, agar Anak pelaku dikembalikan kepada orang tua secepatnya dengan pengawasannya dilakukan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.

Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

No comments:

Post a Comment