WALI PEMAYSARAKATAN LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT MENGIKUTI ZOOM SOSIALISASI SPPN - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Tuesday, March 1, 2022

WALI PEMAYSARAKATAN LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT MENGIKUTI ZOOM SOSIALISASI SPPN

 






Panyabungan - Wali Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat struktural Lapas Kelas IIB Panyabungan mengikuti zoom Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) bertempat di ruang kerja masing - masing Wali Pemasyarakatan. Rabu (02/03/2022).

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang mengamanatkan pemberian pembinaan narapidana perlu disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan narapidana;

Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.

Standar SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pendekatan evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta. Pada akhirnya, penilaian yang objektif dan terukur terhadap perubahan perilaku narapidana ini akan mendorong pemenuhan hak-hak narapidana dan kebutuhan program pembinaan serta pengawasan yang sesuai dengan aspek-aspek narapidana yang sudah dinilai. Sehingga optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pembinaan narapidana akan dapat terwujud dengan lebih baik.

No comments:

Post a Comment