MENDAPAT HAK INTEGRASI, 2 ORANG WBP LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN UCAPKAN TERIMAKASIH - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Thursday, May 12, 2022

MENDAPAT HAK INTEGRASI, 2 ORANG WBP LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN UCAPKAN TERIMAKASIH

 



 

Panyabungan - Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali melepaskan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (12/05/2022). Tentunya, ia yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Salah seorang WBP, bernisial RP yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Kelas IIB Panyabungan beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-haknya selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

"Layanan di Lapas Kelas IIB Panyabungan sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun,Terima Kasih Pak Kalapas beserta Jajaran" ungkapnya.

Kasi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Panyabungan, Suyetno menegaskan pemberian PB atau Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan Pasal 15 KUHP dan Permenkunham Nomor 3 thn 2018, Pembebasan Bersyarat juga diberikan setelah WBP menjalani 2/3 Masa pidana.

Sementara itu, Suyetno juga menambahkan untuk kasus tertentu seperti masih terkait dengan PP/99 syarat untuk pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap WBP selain telah menjalani 2/3 masa pidana juga harus menjalani Asimilasi Kerja Sosial.

“Khusus untuk kasus yang masih terkait dengan PP/99, WBP harus menjalani Asimilasi Kerja Sosial selama 1/2 dari sisa PB yg harus dijalani,” terang Suyetno.


No comments:

Post a Comment