Panyabungan - Warga binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan tampak memanfaatkan layanan self service. (04/02)
Apa itu Layanan self service? Layanan self service pada Lapas Kelas IIB Panyabungan merupakan suatu layanan dimana pada saat warga binaan menempelkan sidik jarinya pada mesin, maka seketika akan muncul data dan identitas warga binaan yang bersangkutan meliputi data diri dan data remisi hingga tahapan pembinaan warga binaan tersebut.
Layanan self service ini adalah sebuah wujud nilai transparansi PASTI dan keterbukaan informasi bagi seluruh warga binaan agar bisa melihat kapan tanggal bebas dan kapan akan bisa mengusulkan hak-haknya.
Layanan self service ini bertempat d pos karupam agar bisa terpantau dan bisa dilakukan perawatan rutin.
Untuk dapat memanfaatkan layanan self service ini Warga binaan cukup meminta ijin kepada Karupam yang bertugas sebagai penanggung jawab mesin. Kemudian, warga binaan cukup menempelkan salah satu jarinya pada alat sidik jari, hingga seketika muncullah data dan informasi mengenai pidana yang telah dijalaninya.
#KumhamPASTI
#KumhamSemakinPASTI
#lapaspanyabungan
#KemenkumhamSumut
#LAPANYAMANTAP
#LAPANYAPASTIWBK
#KemenpanRB
#OmbudsmanRI
#rbkunwas
No comments:
Post a Comment