JAJARAN REGISTRASI DAN BIMKEMAS LAPAS PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT SOSIALISASIKAN PERMENKUMHAM NO 7 TAHUN 2022 - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Thursday, February 3, 2022

JAJARAN REGISTRASI DAN BIMKEMAS LAPAS PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT SOSIALISASIKAN PERMENKUMHAM NO 7 TAHUN 2022

Panyabungan - Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,  Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, menindaklanjuti arahan bapak Kalapas Panyabungan, jajaran registrasi dan bimkemas lakukan sosialisasi kepada warga binaan. (04/02).

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada warga binaan mengenai perubahan mengenai syarat pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi.

Pada Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI no 7 tahun 2022 ini tidak lagi mensyaratkan JC kepada terpidana khusus. Namun untuk terpidana Korupsi masih wajib membayar Denda dan Uang Pengganti, dan untuk Narapidana teroris wajib ikrar kesetiaan kepada NKRI dan telah mengikuti program deradikalisasi.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Lapas Panyabungan dan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dibuka oleh Bapak Kasubsi Registrasi dan Bimkemas dan turut didampingi oleh Bapak Ka. KPLP Bapak Amril.

Kemudian, dalam sesi pertanyaan jajaran registrasi dan bimkemas memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyampaikan pertanyaan.

#KumhamPASTI
#KumhamSemakinPASTI
#lapaspanyabungan
#KemenkumhamSumut
#LAPANYAMANTAP
#LAPANYAPASTIWBK
#KemenpanRB
#OmbudsmanRI
#rbkunwas
 

No comments:

Post a Comment