NAPITER LAPAS PANYABUNGAN MENDAPAT REMISI, KALAPAS: TELAH MEMENUHI SEMUA UNSUR PERSYARATAN YANG BERLA - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Saturday, October 9, 2021

NAPITER LAPAS PANYABUNGAN MENDAPAT REMISI, KALAPAS: TELAH MEMENUHI SEMUA UNSUR PERSYARATAN YANG BERLA

 



Panyabungan - Setelah mengikuti program pembinaan dengan baik, 2 (dua) orang Napiter Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Sumatera Utara mendapatkan remisi. (09/10)

Berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat , Kedua Napiter telah memenuhi segala persyaratan diantaranya telah berkelakuan baik, menjalankan ibadah dan mengikuti kegiatan-kegiatan didalam Lapas, menyatakan kesetiaan kepada NKRI, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan (Justice Collaborator), Mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas serta syarat lainnya yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Kegiatan Penyerahan SK Remisi Susulan dilaksanakan di Pojok WBK/WBBM Lapas Kelas IIB Panyabungan dan dimulai pada pukul 10.00 WIB sd Selesai.

SK Remisi Susulan diserahkan secara simbolis oleh Bapak Kalapas Kelas IIB Panyabungan dan didampingi oleh Bapak Kasi Bimnadik dan Giatja, Bapak Ka. KPLP,  Bapak Kasubsi Registrasi dan Bimkemas serta Pamong Napiter.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: PAS-1199.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Susulan kepada Narapidana dan Anak terkait dengan pasal 34A ayat (1) PP99 Tahun 2012 tanggal 04/10/2021, S  dan W masing -masing mendapat remisi sebesar 5 Bulan 15.

"Untuk memperoleh remisi, warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, sehingga pusat akan memverifikasi persyaratan sebelum menyetujuinya, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Lapas tidak akan mengusulkan remisinya ke Pusat, Saya ucapkan selamat kepada saudara S dan W , semoga remisi ini bisa menjadi motivasi lagi bagi mereka agar semangat menjalani pidana di Lapas Panyabungan" Terang Kalalas Hamdi Hasibuan.

Kedua Napiter Lapas Panyabungan S dan W merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna Laoly dan juga kepada Bapak Kalapas Kelas IIB Panyabungan beserta jajaran karena selama di dalam Lapas Panyabungan Hak-Hak  mereka seperti ibadah, kunjungan online, dll telah dipenuhi dengan baik.

No comments:

Post a Comment