LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN IKUTI SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 - LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN

Latest

Monday, May 23, 2022

LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN IKUTI SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021

 







**

Panyabungan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan beserta jajaran Tata Usaha menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Senin (23/05/2022)

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Panyabungan dan dihadiri oleh UPT PAS setabagsel. Sementara sebagai pemapar sosialisasi adalah Inspektur Wilayah V, Marisidin Siregar.

Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.


No comments:

Post a Comment